Tera Jembatan Timbang Dan Timbangan
Metrologi adalah ilmu tentang ukur mengukur dalam arti luas. Kegiatan metrologi meliputi pengukuran, karakter alat ukur, metode pengukuran, dan penafsiran dari hasil pengukurannya. Bidang yang dikelolanya meliputi pengujian, produksi, kalibrasi, dan jaminan mutu. Metrologi terbagi dalam dua bagian besar yakni metrologi legal dan metrologi teknis. Metrologi legal terbagi dua menjadi metrologi legal perdagangan dan metrologi radiasi nuklir. Metrologi legal perdagangan berada dibawah naungan Departemen Perdagangan yang berwenang melakukan tera dan tera ulang. Sedangkan metrologi teknis dilaksanakan oleh laboratorium kalibrasi. Ditengah-tengah mayarakat sering didapati ambigu antara kalibrasi dan tera, berikut ini adalah perbedaan anatara keduanya.
PARAMETER | TERA | KALIBRASI |
---|---|---|
Aturan | UU No.2 1981 | ISO 17025:2005 |
Sifat Aturan | Wajib | Suka Rela |
Personil | Disumpah | Belum diatur |
Tujuan | Transaksi yang adil | Ketelusuran * |
Jenis Peralatan | Semua alat ukur yang akan digunakan | Lab, produksi dan jasa |
Instansi Pengelola | Departemen perdagangan | Lab kalibrasi |
Hasil Pekerjaan | Tanda Tera, Surat Keterangan | Label, Sertifikat kalibrasi |
Selang waktu | Diatur UU No.2 1981 | Sesuai sifat alat |
Pengecekan antara | Tidak diketahui | Diantara selang kalibrasi |
Kalibrasi dan tera merupakan kegiatan serupa dalam pelaksanaan, tetapi berbeda dalam tujuan. Kalibrasi bertujuan memberikan jaminan bahwa alat yang telah dikalibrasi memiliki sifat ukur yang tertelusur ke standar nasional atau internasional. Sedangkan tera menjamin transaksi yang adil dan menjamin keamanan radiasi.
Mengingat hal diatas, maka mendorong kami PT. Bintang Mas Wicaksana sebagai perusahaan yang telah tersertifikasi bekerja sama dengan dinas metrologi turut berperan dalam melayani jasa tera untuk berbagai merk dan tipe timbangan digital dan analog. Untuk keterangan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kami pada jam kerja dan konsultan kami siap melayani Anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar